No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
SIPF (Surat Izin Praktek Fisioterapis) dan SIKF (Surat Izin Kerja Fisioterapis)
Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id
di proses langsung oleh tim pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store