Layanan Pertanahan

No. SK: 44 Tahun 2022

  1. Surat Tanah (sertifikat tanah/Akta Tanah/Letter C)
  2. KK Asli + fotocopy KK rangkap 2 (penjual dan pembeli)
  3. KTP asli suami istri + fotocopy KTP rangkap 2 (penjual dan pembeli)
  4. SPPT PBB dan pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu
  2. Memeriksa/meneliti berkas/surat tanah yang diserahkan oleh pemohon. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Menghadapkan pemohon dan penjual kepada Camat Omben selaku PPAT untuk melaksanakan proses transaksi jual beli tanah
  4. Membuat Akta Jual Beli Tanah sesuai dokumen dari pemohon
  5. Akta Jual Beli ditandatangani oleh pemohon, penjual, saksi-saksi dan Camat Omben selaku PPAT
  6. Berkas diserahkan kepada Petugas Pembantu PPAT Kecamatan Omben untuk dicatat ke dalam Buku Register Tanah
  7. Pemohon dipanggil dan Petugas Pembantu PPAT menyerahkan Akta Jual Beli yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan mendatangi Badan Pertanahan Negara untuk memproses akta tersebut menjadi sertifikat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta jual beli Tanah

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pertanahan"