Pemberian Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

  1. Surat Permohonan Bantuan Hukum;
  2. Kelengkapan persyaratan berupa surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum serta dokumen yang berkenaan dengan Perkara.

  1. Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum, uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum serta dokumen yang berkenaan dengan Perkara;
  2. Mengadministrasikan Surat Permohonan Bantuan Hukum;
  3. Mendisposisi Surat Permohonan Bantuan Hukum;
  4. Memerintahkan Staf untuk memeriksa Surat Permohonan Bantuan Hukum dan kelengkapan persyaratan;
  5. Pengambilan Keputusan (Bagian Hukum menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis atas permohonan);
  6. Bagian Hukum membuat Surat Penolakan pemberian bantuan hukum yang disertai alasan apabila permohonan ditolak/ Bagian Hukum berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan apabila permohonan diterima;
  7. Lembaga Bantuan Hukum berkoordinasi dengan Pemohon dan memberikan Surat Kuasa untuk proses bantuan hukum;
  8. Penyaluran Bantuan Hukum;
  9. Laporan kinerja pelaksanaan Bantuan Hukum.

layanan bantuan hukum kurang lebih 3,5 bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

a.     Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan, Lantai 2 Bagian Hukum Sekratariat Daerah Kabupaten Grobogan, Jl. Gatot Subroto Nomor 6 Purwodadi

b.     Media Telepon

·           Telepon Kantor : (0292) 421040

c.     Media Sosial :

·E-mail : hukumgrobogan@gmail.com

· Facebook  : JDIH Kabupaten Grobogan

·  Instagram : hukum_grobogan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JDIH Kabupaten Grobogan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin"