Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Membawa Surat Keterangan Kelahiran Asli dari dokter/bidan
  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua
  3. Fotocopy buku nikah/ akta perkawinan orang tua
  4. Identitas 2 orang saksi
  5. Mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bagi yang tidak melampirkan surat keterangan kkelahiran
  6. Mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Perkawinan bagi yang tidak melampirkan buku nikah/akta perkawinan

  1. Mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. a. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah udahmemiliki NIK / belum c. Apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK dan KIA
  3. Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta kelahiran
  4. a. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta kelahiran apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan c. Menyerahkan dokumen akta kelahiran yang telah diverifikasi untuk disertifikasi
  5. Dokumen kutipan akta kelahiran yang telah diverifikasi diserahkan kepada Kepala Dinas untuk disertifikasi (Tanda Tangan Elektronik)
  6. Petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta kelahiran di loket pengambilan
  7. Pemohon menerima kutipan Akta Kelahiran, KK di loket pengaambilan

Pemohon mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas dilakukan 5 menit. Selanjutnya petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan, kemudian petugas Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah udahmemiliki NIK / belum setelah itu apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK dan KIA hal ini dilakukan selama 5 menit. Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta kelahiran dilakukan 5 menit. Selanjutnya petugas memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta kelahiran apakah sudah benar/belum, kemudian jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan setelah itu petugas menyerahkan dokumen akta kelahiran yang telah diverifikasi untuk disertifikasi ini dilakukan selama 3 menit. Kemudian dokumen kutipan akta kelahiran yang telah diverifikasi diserahkan kepada Kepala Dinas untuk disertifikasi (Tanda Tangan Elektronik) dilakukan 2 menit. Setelah itu petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta kelahiran di loket pengambilan dilakukan 5 menit. Terakhir Pemohon menerima kutipan Akta Kelahiran, KK  di loket pengaambilan dilakukan 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Ketika warga mengalami kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan Akta Kelahiran, maka warga bisa mengadukan permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung segera ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store