Pemohon mengambil nomor antrean,mengisi formulir,
menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas dilakukan 5 menit. Selanjutnya petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
dan persyaratan, kemudian petugas Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah udahmemiliki
NIK / belum setelah itu apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan
kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK dan KIA hal ini dilakukan selama 5 menit. Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta
kelahiran dilakukan 5 menit. Selanjutnya petugas memverifikasi, validasi kesesuaian data
permohonan dengan akta dan kutipan akta kelahiran apakah sudah benar/belum, kemudian jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas
cetak untuk dibetulkan setelah itu petugas menyerahkan dokumen akta kelahiran yang telah diverifikasi untuk disertifikasi ini dilakukan selama 3 menit. Kemudian dokumen kutipan akta kelahiran yang telah
diverifikasi diserahkan kepada Kepala Dinas untuk disertifikasi (Tanda Tangan
Elektronik) dilakukan 2 menit. Setelah itu petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen
akta kelahiran di loket pengambilan dilakukan 5 menit. Terakhir Pemohon menerima kutipan Akta Kelahiran, KK di loket pengaambilan dilakukan 5 menit.
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
Ketika warga mengalami
kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan Akta Kelahiran, maka warga bisa mengadukan
permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau
warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan
pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada
sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke
Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau
Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level
sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan
tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak
lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung
segera ditindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store