Izin Praktik Perawat

No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022

  1. Fotokopi ijazah ahli madya perawatan atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah;
  2. Fotokopi STR yang berlaku dan dilegalisir;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  4. Surat keterangan sehat fisik dari dokter mempunyai Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik/surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  8. Pas foto terbaru berwarna : 4 x 6 = 3 lembar.

  1. Pengguna layanan mendatangi Front Office DPMPTSP Kab. Sampang.
  2. Jika memerlukan rekomedasi teknis maka pengurusan rekomendasi teknis kepada Dinas teknis terkait,jika tidak memerlukan rekomendasi teknis dapat melanjutkan ke proses di front office.
  3. Front Office DPMPTSP Kab. Sampang memverifikasi perlengkapan persyaratan permohonan izin yang selanjutnya diserahkan kepada back office.
  4. Berkas yang dinyatakan layak selanjutnya diberikan kepada Kepala Bidang untuk di disposisi.
  5. Sub Koordinator dan Koordinator memberikan disposisi.
  6. Back Office melakukan pemprosesan permohonan izin menjadi SK dan di paraf oleh Sub Koordinator dan Koordinator
  7. Kepala Dinas memberikan tandatangan dan selanjutnya diterbitkan SK.
  8. Pemohon dapat mengambil SK dengan membawa tanda terima berkas.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat

Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id

di proses langsung oleh tim pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Perawat"