Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 44 Tahun 2022

  1. Rekomendasi Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KK Pemohon

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu dan diberi tanda terima berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam Buku Register dan diberi nomor register
  3. Berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi tanda tangan oleh Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi Trantib kemudian distempel dan Informasi. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon dipanggil dan Petugas loket menyerahkan dokumen permohonan yang telah selesai dan diarahkan ke Polsek Omben dengan membawa pas foto berukuran 4X6 berwarna sebanyak 4 lembar


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"