Kartu Keluarga (Kepala Keluarga Meninggal)

No. SK: 44 Tahun 2022

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kepala Desa
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Nomor Telepon

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu dan diberi tanda terima berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK dan diberi nomor register
  3. Berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh Kasi Pemerintahan. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Berkas permohonan akan di validasi oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan atau Kasi Pemerintahan. Setelah divalidasi berkas dilanjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi
  5. Berkas Permohonan KK yang telah divalidasi diserahkan kepada Petugas Operator Pembuatan KK untuk diproses dan kemudian dicetak format dokumennya, kemudian diserahkan kepada petugas loket
  6. Pemohon dipanggil dan Petugas loket menyerahkan KK yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapat tanda tangan dan Stempel Asli Pada KK yang telah dibuat.

Penyelesaian layanan menyesuaikan dengan kelancaran aplikasi SIAK

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (Kepala Keluarga Meninggal)"