Pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas dilakukan selama 1 menit. Kemudian petugas memverifikasi data pemohon ke data base SIAK dilakukan selama 1 menit. Selanjutnya petugas melakukan perekaman data pemohon dilakukan selama 3 menit. Kemudian petugas mengirim data hasil rekaman dilakukan selama 1 jam. Selanjutnya jika data sudah terkirim petugas melakukan pencetak KTP-el pemohon dilakukan selama 1 menit, jika data belum terkirim petugas petugas memberika resi kepada pemohon untuk kembali besok hari untuk mengambil KTP. Jika data terkirim selanjutnya petugas melakukan encoding data KTP-el dilakukan selama 1 menit. Setelah itu petugas memberikan cetakan KTP-el dilakukan selama 5 menit. Pemohon menerima cetakan KTP-el/ Bukti perekaman untuk mengambil KTP-el dilakukan selama 1 menit
Tidak dipungut biaya
KTP-el
Ketika warga mengalami
kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan KTP, maka warga bisa mengadukan
permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau
warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan
pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada
sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke
Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau
Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level
sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan
tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak
lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung
segera ditindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store