Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Membawa fotocopy Kartu keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti berkas permohonan
  3. Petugas memverifikasi data pemohon ke data base SIAK
  4. Petugas melakukan perekaman data pemohon
  5. Petugas mengirim data hasil rekaman
  6. Petugas mencetak KTP-el pemohon
  7. Petugas melakukan encoding data KTP-el
  8. Petugas memberikan bukti perekaman untuk mengambil KTP-el karena data belum dapat dikirim
  9. Petugas memberikan cetakan KTP-el
  10. Pemohon menerima cetakan KTP-el/ Bukti perekaman untuk mengambil KTP-el

Pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas dilakukan selama 1 menit. Kemudian petugas memverifikasi data pemohon ke data base SIAK dilakukan selama 1 menit. Selanjutnya petugas melakukan perekaman data pemohon dilakukan selama 3 menit. Kemudian petugas mengirim data hasil rekaman dilakukan selama 1 jam. Selanjutnya jika data sudah terkirim petugas melakukan pencetak KTP-el pemohon dilakukan selama 1 menit, jika data belum terkirim petugas petugas memberika resi kepada pemohon untuk kembali besok hari untuk mengambil KTP. Jika data terkirim selanjutnya petugas melakukan  encoding data KTP-el dilakukan selama 1 menit. Setelah itu petugas memberikan cetakan KTP-el dilakukan selama 5 menit. Pemohon menerima cetakan KTP-el/ Bukti perekaman untuk mengambil KTP-el dilakukan selama 1 menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Ketika warga mengalami kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan KTP, maka warga bisa mengadukan permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung segera ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store