Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah Pemrakarsa;
  2. Draft Rancangan Peraturan Bupati.

  1. Perangkat Daerah Pemrakarsa mengusulkan draft Raperbup ke Bagian Hukum;
  2. Staf Pelaksana pada Bagian Hukum mengadministrasikan surat usulan dari PD Pemrakarsa perihal usulan Raperbup;
  3. Kepala Bagian Hukum mendisposisi usulan draft Raperbup tersebut untuk ditindak lanjuti oleh Sub Koordinator;
  4. Sub Koordinator memerintahkan Staf untuk mengoreksi Raperbup;
  5. Bagian Hukum melakukan koordinasi dengan PD pemrakarsa terhadap Raperbup yang diajukan;
  6. Bagian Hukum melaksanakan pembahasan Raperbup dengan instansi terkait;
  7. Bagian Hukum melakukan penyesuaian/ revisi Raperbup secara final;
  8. Paraf Koordinasi;
  9. Penetapan Peraturan Bupati oleh Bupati;
  10. Pengundangan Peraturan Bupati dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah;
  11. Penomoran, Pemberian Salinan, Pengarsipan serta Penyebarluasan.

Pelaksanaan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati

a.     Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan, Lantai 2 Bagian Hukum Sekratariat Daerah Kabupaten Grobogan, Jl. Gatot Subroto Nomor 6 Purwodadi

b.     Media Telepon

·           Telepon Kantor : (0292) 421040

c.     Media Sosial :

· E-mail      : hukumgrobogan@gmail.com

· Facebook  : JDIH Kabupaten Grobogan

     ·  Instagram : hukum_grobogan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JDIH Kabupaten Grobogan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati"