Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah Pemrakarsa;
  2. Draft Rancangan Peraturan Daerah;
  3. Naskah Akademik/ Kajian/Analis

  1. Perangkat Daerah Pemrakarsa mengusulkan draft Raperda sesuai dengan Propemperda ke Bagian Hukum;
  2. Staf Pelaksana pada Bagian Hukum mengadministrasikan surat usulan dari PD Pemrakarsa perihal usulan Raperda;
  3. Kepala Bagian Hukum mendisposisi usulan draft Raperda tersebut untuk ditindak lanjuti oleh Sub Koordinator Perundang-undangan;
  4. Bagian Hukum melaksanakan rapat koordinasi dengan PD pemrakarsa terhadap Raperda yang diajukan;
  5. Bagian Hukum melaksanakan penyebarluasan draft Raperda kepada masyarakat secara tatap muka/ media elektronik (Public Hearing);
  6. Bagian Hukum melaksanakan pembahasan Raperda dengan DPRD;
  7. Melaksanakan fasilitasi untuk Perda non evaluasi ke Pemerintah Provinsi;
  8. Pengambilan Keputusan oleh DPRD;
  9. Melaksanakan evaluasi bagi Perda wajib evaluasi ke Pemerintah Provinsi;
  10. Paraf Koordinasi;
  11. Penetapan Perda oleh Bupati;
  12. Pengundangan dalam Lembaran Daerah;
  13. Penomoran, Dokumentasi, Pengarsipan serta Penyebarluasan.

penyelesaianHarmonisasi Rancangan Peraturan Daera h membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah

a.     Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan, Lantai 2 Bagian Hukum Sekratariat Daerah Kabupaten Grobogan, Jl. Gatot Subroto Nomor 6 Purwodadi

b.     Media Telepon

·           Telepon Kantor : (0292) 421040

c.      Media Sosial :

· E-mail : hukumgrobogan@gmail.com

· Facebook : JDIH Kabupaten Grobogan

  • Instagram : hukum_grobogan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JDIH Kabupaten Grobogan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah "