Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa fotocopy akta perkawinan (bagi yang mebuat KK baru)
  2. Membawa surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter (untuk penambahan anak)
  3. Membawa surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Membawa surat keterangan datang dari luar negeri (WNI)
  5. Membawa izin tinggal tetap bagi orang asing
  6. Membawa kartu keluarga (KK) lama asli (penambahan anggota keluarga)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, menyerahkan persyaratan pengurusan kepada petugas
  2. Petugas FO menerima dan meneliti berkas permohonan
  3. Petugas memverifikasi data pemohon ke data base SIAK
  4. Operator komputer melakukan entry data dan pengajuan dokumen untuk di verifikasi
  5. Kepala seksi sebagai verifikator melakukan pengecekan data yang telah di entry kalau datanya sudah sesuai dilakukan verifikasi
  6. Dokumen yang telah diverifikasi selanjutnya dilakukan sertifikasi untuk diterbitkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh petugas TTE yang ditunjukan langsung oleh Kepala Dinas
  7. Dokumen yang telah disertifikasi selanjutnya dicetak oleh petugas dan Pemohon menerima Dokumen KK di Loket Pengambilan

Pemohon mengambil nomor antrian, menyerahkan persyaratan pengurusan kepada petugas selama 5 menit, selanjutnya petugas front office menerima dan meneliti berkas permohonan  berlangsung selama 5 menit. Setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan kemudian petugas loket memverifikasi data pemohon ke data base SIAK hal ini dilakukan selama 5 menit. Setelah itu operator komputer melakukan entry data dan pengajuan dokumen untuk di verifikasi hal ini berlangsung selama 5 menit. Selanjutnya Kepala seksi sebagai verifikator melakukan pengecekan data yang telah di entry kalau datanya sudah sesuai dilakukan verifikasi dilakukan selama 5 menit. Setelah itu dokumen yang telah diverifikasi selanjutnya dilakukan sertifikasi untuk diterbitkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh petugas TTE yang ditunjukan langsung oleh Kepala Dinas ini berlangsung selama 3 menit. Terakhir dokumen yang telah disertifikasi selanjutnya dicetak oleh petugas dan Pemohon menerima Dokumen KK di Loket Pengambilan ini dilakukan selama 2 menit.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Ketika warga mengalami kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan KK, maka warga bisa mengadukan permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung segera ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store