Pelayanan Bantuan Hibah

  1. Surat Permohonan Pencairan Hibah Daerah ( form a ) asli rangkap 3
  2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) rangkap 3 ( di buat oleh Bag. Kesra )
  3. Rencana Perincian Penggunaan Dana Hibah sebagai lampiran NPHD rangkap 3 ( Form d )
  4. Rencana Penggunaan Dana rangkap 3 ( form e )
  5. Surat Pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping jika diperlukan
  6. Surat Pernyataan Tanggungjawaban rangkap 3 ( form b )
  7. Pakta Integritas ( form c ) rangkap 3. 1 lembar bermeterai 10.000
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kades/Kelurahan
  9. Surat Pernyataan Kepala Desa/Kelurahan status tanah tidak sengketa dan foto copy sertifikat wakaf
  10. Kwitansi bermeterai 10.000 pada lembar pertama rangkap 3 ditandatangani Ketua dan distempel. ( dibuat oleh Bagian Kesra )

  1. Proposal yang diajukan oleh pemohon pada 1 tahun sebelumnya diteliti oleh petugas pelayanan.
  2. Setelah diteliti oleh petugas pelayanan dan memenuhi syarat. Bendahara pembantu pengeluaran membuatkan NPHD dan kwitansi
  3. NPHD yang dibuat oleh Bendahara Pembantu penguaran di naikkan ke subkor Bina Mental dan spiritual untuk di beri paraf
  4. Setelah di paraf, di naikkan untuk di mintai tanda tangan ke Kabag Kesra selaku saksi dan diteruskan ke Asisten Administrasi sebagai pihak kesatu selaku pemberi hibah
  5. Untuk kwitansi dengan bermeterai di tanda tangani oleh ketua, bendahara pembantu pengeluaran, subkor dan kepala Bagian.
  6. Proposal dan Lampiran2 nya di tata sesuai urutan oleh bendahara
  7. Bendehara membuat SPP ( Surat Perintah Pembayaran) yang di tandatangani oleh bendahara, PPTK dan Kepala Bagian
  8. Setelah siap di naikkan ke bagian keuangan untuk diterbitkan SPM.
  9. Kemudian di kirim ke BPPKAD untuk di buatkan SP2D

kurang lebih 2 sampai dengan 3 minggu

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hibah

b.   Media Telepon / WA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hibah"