Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 033

  1. 1. Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Surat Keterangan Miskin (peserta BANSOS)

  1. 1. Pasien tiba di ruang IGD dan dibawa keruangan pemeriksaan Triase untuk menentukan derajat kegawatdaruratannya.
  2. 2. Keluarga pasien mendaftarkan pasien di loket pendaftaran.
  3. 3. Dokter jaga melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. 4. Jika keadaan pasien tidak gawat darurat, maka pasien diperbolehkan untuk pulang.
  5. 5. Jika pasien memerlukan penanganan selanjutnya, maka pasien dimasukkan ke dalam ruang observasi.
  6. 6. Setelah pasien melaksanakan pemeriksan penunjang, pasien dimasukkan ke ruang rawat inap.

< lebih>

Waktu disesuaikan dengan kondisi pasien

Mengacu pada Peraturan Bupati Kubu Raya No. 30 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

Instalasi Gawat Darurat

RSUD Kabupaten Kubu Raya

Jl. Jendral Sudirman, Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kode Pos 78381

 Telp : 0561-7264012

 Website : https://rsud.kuburayakab.go.id

 Email : rsudkuburaya@gmail.com

 FB : RSUD Kubu Raya

 IG : @Rsudkuburaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"