Mutasi Keluar

No. SK: 065/093/417.501.68/2022

  1. Pemohon (orangtua/ wali peserta didik) membuat surat pernyataan mutasi keluar bermaterai.
  2. Surat keterangan formasi kelas dari sekolah yang akan dituju.
  3. Surat keterangan pindah sekolah yang ditanda tangani Kepala Sekolah.
  4. Fotocopy rapor rangkap 2 (dua) set
  5. Menunjukkan rapor asli
  6. Surat keterangan pindah sekolah/ permohonan mutasi yang ditandatangani Kepala Sekolah, direkomendasi/ diketahui dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Mojokerto
  7. Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar

  1. Pemohon (orangtua/ wali peserta didik) menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang Tata Usaha.
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan.
  3. Petugas membuat naskah surat keterangan mutasi keluar.
  4. Kepala Sekolah meneliti dan menandatangani surat keterangan mutasi keluar.
  5. Petugas meregister, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip.
  6. Petugas menyerahkan surat keterangan mutasi keluar kepada pemohon.

Hari   : Senin  Jumat

Pukul : 07.00  14.45 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat mutasi keluar

Menyampaikan secara tertulis maupun langsung ke

1.   SMP Negeri 7 Mojokerto

      Jln. Karyawan No. 4 – Kota Mojokerto

      Nomor telepon sekolah: (0321) 322330

2.   FB: Sanggar Literat

3.   IG: arspitmoker


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar"