Fasilitasi Kerjasama Daerah

  1. a. Pelaksanaan sinergi pemerintah dan daerah
  2. b. Kerja Sama daerah dengan daerah lain
  3. c. Kerjasama daerah dengan pihak ke III

  1. a. Pemohon melalui surat penawaran yang disertai kerangka acuan / study kelayakan yang di tujukan kepada Bupati Grobogan dengan tembusan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Grobogan.
  2. b. Guna menindaklanjuti permohonan penawaran kerjasama maka Bagian Pemerintahan Setda Kab. Grobogan melakukan kajian/menilai bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kab. Grobogan (TKKSD) terhadap kerangka acuan / study kelayakan.
  3. c. Selanjutnya hasil kajian oleh TKKSD Kab. Grobogan di kembalikan kepada pemohon kerjasama sebagai pemprakarsa kerjasama
  4. d. Bagian Pemerintahan Setda Kab. Grobogan melakukan / memfasilitasi Rapat Koordinasi bersama antara TKKSD Kab. Grobogan dan pemohon kerja sama.
  5. e. Draft Naskah Kerja Sama di sampaikan kepada Bagian Hukum Setda Kab. Grobogan untuk mendapatkan legalitas drafting / pengesahan dan nomor Naskah Kerja Sama.
  6. f. Mencetak Naskah Kerja Sama dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah / Bupati untuk menandatangani Naskah Kerja Sama.

Fasilitasi Kerjasama Daerah membutuhkan jangka waktu penyelesaian kurang lebih 14 hari

Tidak dipungut biaya

Naskah Kesepakatan Bersama; Naskah Perjanjian Kerja Sama, Naskah Nota Kesepakatan.

a. Media langsung / tatap muka dengan petugas / pengampu di ruang / Bagian Pemerintahan Setda Kab. Grobogan

b. Kotak saran

c. Media Telp Kantor Setda Kab. Grobogan (0292) 421040. Fax (2092) 421060

d.Media Sosial : E-mail : bagtapem.grobogan@gmail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kerjasama Daerah"