Legalisir

No. SK: 065/093/417.501.68/2022

  1. Fotocopy ijazah yang akan dilegalisir
  2. Menunjukkan ijazah asli
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga bagi Pemohon yang sekolah di luar Jawa tetapi berdomisili di Kota Mojokerto
  4. Pemohon (peserta didik/ orangtua/ wali peserta didik) yang legalisir diharuskan berpakaian rapi, tidak memakai kaos oblong dan bersepatu.

  1. Pemohon menyerahkan fotocopy ijazah minimal 3 lembar maksimal 10 lembar) ke petugas.
  2. Pemohon menunjukkan ijazah asli.
  3. Petugas mencocokkan antara fotocopy dan ijazah asli. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah asli kepada pemohon.
  4. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopy ijazah.
  5. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotocopy ijazah yang telah di tanda tangani.
  6. Petugas menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon.

Hari   : Senin  Jumat

Pukul : 07.00  14.45 WIB


Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Menyampaikan secara tertulis maupun langsung ke

1.   SMP Negeri 7 Mojokerto

      Jln. Karyawan No. 4 – Kota Mojokerto

      Nomor telepon sekolah: (0321) 322330

2.   FB: Sanggar Literat

3.   IG: arspitmoker


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"