Laboratorium Komputer

No. SK: 065/093/417.501.68/2022

  1. Warga Sekolah SMP Negeri 7 Mojokerto.
  2. Pengguna laboratorium komputer mematuhi tata tertib dan ketentuan penggunaan sarana dan prasarana laboratorium komputer

  1. Prosedur Penggunaan Sarana Prasarana Laboratorium Komputer untuk Kegiatan Belajar Mengajar: 1. Laboran mempersiapkan ruangan dan perangkat komputer. 2. Laboran/ teknisi memastikan bahwa komputer dan sarana prasarana pendukung siap digunakan. 3. Laboran/ guru TIK memastikan pengguna laboratorium komputer menaati tata tertib yang berlaku.
  2. Prosedur PERAWATAN dan Perbaikan Laboratorium: 1. Laboran dan teknisi melakukan pengecekan secara berkala perlatan dan fasilitas yang ada di laboratorium komputer. 2. Laboran mengisi form kondisi peralatan laboratorium. 3. Laboran melakukan pendataan peralatan yang mengalami kerusakan dan kemudian dilakukan perbaikan/ penggantian.

Hari    : Senin - Jumat

Pukul  : 06.45 - 14.45 WIB


Tidak dipungut biaya

Hasil praktikum komputer

Menyampaikan secara tertulis maupun langsung ke

1.   SMP Negeri 7 Mojokerto

      Jln. Karyawan No. 4 – Kota Mojokerto

      Nomor telepon sekolah: (0321) 322330

2.   FB: Sanggar Literat

3.   IG: arspitmoker


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Komputer"