Rekomendasi Izin Menepati Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengajukan permohonan dan kelengkapan rekomendasi IML dan IMB

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi IML dan IMB
  2. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan rekomendasi IML dan IMB dan melaporkan kepada Kepala Bidang
  3. Meneliti berkas dan menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Menelaah laporan dan menugaskan tim teknis untuk membuat rekomendasi
  5. Membuat draft rekomendasi IML dan IMB
  6. Menelaah dan menandatangani draft rekomendasi IML dan IMB
  7. Memberi nomor, menggandakan, dan menyampaikan surat rekomendasi IML dan IMB serta mengarsipkan surat rekomendasi.

 1.    Mengajukan permohonan rekomendasi IML dan IMB

 2. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan rekomendasi IML dan IMB dan melaporkan kepada Kepala Bidang

 3. Meneliti berkas dan menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan

 4. Menelaah laporan dan menugaskan tim teknis untuk membuat rekomendasi

 5.    Membuat draft rekomendasi IML dan IMB

 6.    Menelaah dan menandatangani draft rekomendasi IML dan IMB

 7. Memberi nomor, menggandakan, dan menyampaikan surat rekomendasi IML dan IMB serta mengarsipkan surat rekomendasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Menempati Lokasi Dan Izin Mendirikan Bangunan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tidore Kepulauan atau melalui media sebagai berikut :

1.    Kotak Saran

2.    Email : penataanruangdpuprtikep@gmail.com

3.    SMS /telepon : 081242460089

4.    Aplikasi LAPOR atau sms ketik TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Medsos (WhatsApp)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Menepati Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan"