1. Mengajukan permohonan rekomendasi IML dan IMB
2. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan rekomendasi IML dan IMB dan melaporkan kepada Kepala Bidang
3. Meneliti berkas dan menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan
4. Menelaah laporan dan menugaskan tim teknis untuk membuat rekomendasi
5. Membuat draft rekomendasi IML dan IMB
6. Menelaah dan menandatangani draft rekomendasi IML dan IMB
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Menempati Lokasi Dan Izin Mendirikan Bangunan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tidore Kepulauan atau melalui media sebagai berikut :
1. Kotak Saran
2. Email : penataanruangdpuprtikep@gmail.com
3. SMS /telepon : 081242460089
4. Aplikasi LAPOR atau sms ketik TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store