No. SK: PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023
Jangka waktu penyelesaian pelayanan SKCK PERPANJANGAN selama 10 Menit
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara epublik Indonesia
SKCK Perpanjangan
a. Pemohon datang langsung ke loket Pengaduan di ruang pengaduan Satintelkam atau ke sekretariat pengaduan pelayanan publik Polres (ruang Propam);
b. Kirim surat ke alamat : Polres Murung Raya d/a. Jalan Bhayangkara Km. 6 Puruk Cahu;
c. Intsagram : satintelkam Polres Murung Raya
d. Facebook : Pelayanan Skck Polres Mura
e. Whatsapp/Telpon/SMS : 085879865468 & 08125071443
f. Email : resmurayanliksatintelkam@gmail.com
g. Kotak saran/pengaduan diruang pelayanan SKCK Polres Murung Raya.
h. Website: https://polresmurungraya.kalteng.polri.go.id
j. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) https:// www.lapor.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store