Pelayanan SKCK (BARU)

No. SK: PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023

  1. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy akte lahir 1 (satu) lembar
  4. Pas photo berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka secara utuh
  5. Tanda Bukti status kepesertaan aktif dalam program jaminan kesesehatan nasional

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke ruang pelayanan SKCK dengan membawa berkas persyaratan
  2. apabila persyaratan lengkap petugas memberikan blangko pertanyaan, apabila belum lengkap petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi
  3. setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian /kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon
  5. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/inafis)
  6. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal
  7. Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK

Jangka waktu penyelesaian SKCK BARU selama 15 Menit

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

SKCK BARU

a.   Pemohon datang langsung ke loket Pengaduan di ruang pengaduan Satintelkam atau ke sekretariat pengaduan pelayanan publik Polres (ruang Propam);

b. Kirim surat ke alamat : Polres Murung Raya d/a. Jalan Bhayangkara Km. 6 Puruk Cahu;

c. Intsagram : satintelkam Polres Murung Raya

d. Facebook : Pelayanan Skck Polres Mura

e. Whatsapp/Telpon/SMS : 085879865468 & 08125071443

f. Email : resmurayanliksatintelkam@gmail.com

g. Kotak saran/pengaduan diruang pelayanan SKCK Polres Murung Raya.

h.   Website: https://polresmurungraya.kalteng.polri.go.id

i.   SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)  https:// www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

POLRI SUPER APP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK (BARU)"