1. Permohonan mengajukan permohonan sewa alat berat.
2. Petugas memverifikasi surat permohonan dan mengecek kondisi alat berat yang disewaka.
3. Petugas menerbitkan surat persetujuan/penolakan sewa alat berat dan meyerahkan kepada pemohon.
4. Pemohon melakukan pembayaran sewa alat beart kepada petugas jika diberikan surat persetujuan.
5. Pemohon menerima dan menggunakan alat yang disewakan setelah melakukan pembayaran.
Tandem Roller (Waalles) 3-5 Ton = Rp 175.000/Jam
@ 7 Jam/hari
1. Surat persetujuan/penolakan sewa alat berat 2.Kwitansi pembayaran sewa alat berat 3. Alat berat yang disewakan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau melalui media sebagai berikut :
1. Kotak Saran
2. SMS /telepon : 081242460089
3. Aplikasi LAPOR atau sms ketik TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store