Fasilitasi Evaluasi Jabatan

No. SK: 303

  1. peta jabatan PNS

  1. OPD mengajukan surat permohonan penyusunan Analis Jabatan
  2. Diterima Sekretariat Daerah, diteruskan ke Bagian Organisasi
  3. Diterima Bagian Organisasi, pelaksana menirima dan mencatat surat dinas
  4. Diterima Kepala Bagian Organisasi
  5. Diterima Kasubag Kelembagaan
  6. Memerintah tim kerja untuk melaksanakan penyusun anjab dan abk serta koordinsi dengan OPD
  7. Hasil analis yang dilaksanakan tim kerja di sampaikan ke kasubag kelelmbagaan
  8. Kasubag menyampaikan Laporan hasil Anjab ke Kepala Bagian Organisasi
  9. Kasubag Membuat surat Dinas

3 bulan sejak disposisi Kepala Bagian Organisasi diterima Ka Sub Bagian Kelembagaan (dikaji, dievaluasi, di koordinasikan)

Tidak dipungut biaya

Informasi Jabatan PNS

Datang langsung

Melalui telepon 081231595575

Melalui website : https://setda.sampangkab.go.id

email : org1sampangkab@gmail.com

Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Evaluasi Jabatan"