Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO)

  1. Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan yang diunggah secara elektronik terdiri dari: a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB); b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Penangkapan Ikan di WPP NRI; c. Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP); d. Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) bagi kapal perikanan berukuran ? 5 GT; e. Bukti kepemilikan SKAT, untuk Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap; f. HPK Kedatangan, untuk kapal Perikanan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan; g. Daftar Kapal perikanan yang bermitra dengan pemilik SIPJI; h. Buku Kapal Perikanan Elektronik (E-BKP); i. Pas Besar/Pas Kecil; j. Bukti Pembayaran PNBP bagi kapal perikanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Penangkapan Ikan di WPP NRI pasca produksi.
  2. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a. kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan Perizinan Berusaha yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan Perizinan Berusaha; c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Memeriksa masa berlaku SKAT melalui kartu Elektronik); d. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Penangkapan Ikan di WPP NRI.
  3. Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, yang diunggah secara elektronik terdiri dari: a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB); b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pengangkutan Ikan di WPP NRI; c. Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP); d. Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) bagi kapal perikanan berukuran ? 5 GT; e. Bukti kepemilikan SKAT, untuk Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap; f. HPK Kedatangan, untuk Kapal Perikanan yang telah melakukan kegiatan Pengangkut Ikan; g. Sertifikat Kesehatan ikan dan produk perikanan untuk Kapal pengangkut Ikan tujuan ekspor; h. Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal Pengangkut Ikan Hidup.
  4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a. kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pengangkutan Ikan di WPP NRI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Memeriksa masa berlaku SKAT melalui kartu Elektronik); c. keberadaan dan keaktifan Kamera elektronik pemantauan untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup yang memperoleh Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan beroperasi lintas provinsi atau tujuan ekspor; d. keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk kapal pengangkut ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan melakukan alih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan; e. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pengangkutan Ikan di WPP NRI
  5. Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan yang diunggah secara elektronik terdiri dari: a. Persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri; b. Bukti kepemilikan SKAT; c. Sertifikat klasifikasi kapal; d. Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait; e. HPK Kedatangan, untuk kapal latih perikanan yang telah melakukan kegiatan; dan f. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
  6. Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang diunggah secara elektronik terdiri dari: a. Persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri; b. Bukti kepemilikan SKAT; c. Sertifikasi klasifikasi kapal; d. Surat izin penelitian / eksplorasi Perikanan; e. HPK Kedatangan, untuk kapal penelitian/ eksplorasi perikanan yang akan melakukan kegiatan f. Kesesuaian Pelabuhan pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
  7. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan Dokumen Perizinan Berusaha, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.

  1. a. Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan/Operator e-SLO. b. Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan keberangkatan mengajukan permohonan keberangkatan melalui aplikasi e-PIT yang terintegrasi dengan aplikasi e-SLO bagi kapal perikanan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap; c. Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan keberangkatan mengajukan permohonan keberangkatan melalui aplikasi e-SLO bagi kapal Perikanan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan yang diterbitkan pemerintah daerah; d. Pengajuan permohonan keberangkatan secara elektronik dilakukan sesuai dengan jam pelayanan (Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 16:00 WIT Jum’at : Pukul 07.30 s/d 16:30 WIT Sabtu : Pukul 08.00 s/d 16.00 WIT Minggu dan Hari Libur Nasional Tidak ada pelayanan) e. Pengajuan Permohonan keberangkatan secara elektronik diluar jam pelayanan akan ditolak; f. Pengajuan permohonan keberangkatan dilakukan setelah kapal sandar dipelabuhan pangkalan; g. Pengajuan Permohonan Keberangkatan dilakukan setelah HPK-D terbit; h. Pengawas Perikanan melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan berdasarkan disposisi permohonan keberangkatan pelaku usaha melalui e-SLO; i. Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK secara elektronik; j. BA-HPK ditandatangani secara elektronik oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan; k. Berdasarkan BA-HPK, apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO secara elektronik yang dikirim ke e-mail pelaku usaha.

Waktu Normal 90 Menit untuk Penerbitan SLO dan HPK Keberangkatan (Penerbitan SLO dapat melebihi waktu normal apabila terjadi permasalahan teknis, seperti SPKP tidak terpantau, dll).

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO)

1.        Website : https://kkp.go.id/djpsdkp/stasiunbiak

                           https://www.lapor.go.id/

 2.     Email     : psdkp.biak@kkp.go.id

 3.     Twitter    : @wasbik

 4.     FP Facebook : Stasiun PSDKP Biak

 5.     Website Biak GO Link dengan mengklik menu penanganan pengaduan 

 6.     Aplikasi “SP4N LAPOR” dapat diunduh di Play Store dan App Store 

 7.     Kotak Pengaduan

 8.     Pesan singkat elektronik (sms)/WA : 081399309353

 9.     Telepon/Faksimili : 09818211818

 10.    Bilik Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesan singkat elektronik (sms)/WA : 081399309353