Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

·           Petugas                             :    Endang Savitri

·           Hotline                               :    088230152684

·           Email                                 :    kel.dukuhpakis@gmail.com

·           Aplikasi android               :    Wargaku 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)"