Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 033

  1. Resep

  1. 1.Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep ke petugas apotik
  2. 2. Pemeriksaan berkas kelengkapan resep
  3. 3. Pelaksanaan pengkajian resep
  4. 4.Petugas apotik memberikan nomor respo ke pasien / keluarga pasien
  5. 5. Petugas apotik melakukan entry resep serta pencetakan e-tiket
  6. 6. Pengambilan obat untuk obat racikan diserahkan kepada racik
  7. 7. Pengemasan obat dan pembuatan copy resep untuk obat yang tidak dilayani
  8. 8. Pengecekan obat
  9. 9. Penyerahan obat kepada pasien / keluarga pasien


1. Layanan pengobatan racikan 25 – 30 menit
2. 
Pelayanan obat non racikan 10 – 15 menit 

Umum

Peraturan Bupati Kubu Raya No. 30 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya 

BPJS 

Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Pelayanan Instalasi Farmasi (layanan resep obat dan atau BHP)

RSUD Kabupaten Kubu Raya 

 Jl. Jendral Sudirman, Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, 

Kode Pos 78381 

 Telp : 0561-7264012 

 Website : https://rsud.kuburayakab.go.id 

 Email : rsudkuburaya@gmail.com 

 FB : RSUD Kubu Raya 

 IG : @Rsudkuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"