Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 033

  1. 1. Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Surat Keterangan Miskin (peserta BANSOS)

  1. 1. Pasien dengan rujukan masuk melalui IGD maupun rawat jalan.
  2. 2. Jika pasien diinstruksikan untuk rawat inap maka pasien mengurus admisi (Rekam medik) yang berasa di IGD kemudian pasien dimasukkan ke ruang Rawat Inap.
  3. 3. Selama pasien dirawat, jika terjadi perubahan kondisi/ memburuk atau memerlukan penanganan lebih lanjut maka, pasien dipindahkan keruang intensif sesuai kebutuhan pasien dengan persetujuan DPJP atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lebih tinggi.
  4. 4. Jika pasien sudah sembuh, pasien dapat dipulangkan oleh DPJP dengan membawa Surat Ringkasan Pasien Pulang.
  5. 5. Jika pasien meninggal, pasien dapat dibawa ke kamar jenazah setelah 30 menit dinyatakan meninggal.

Disesuaikan dengan diagnose dan kondisi pasien

Mengacu pada Peraturan Bupati Kubu Raya No. 30 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

RSUD Kabupaten Kubu Raya

Jl. Jendral Sudirman, Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kode Pos 78381

 Telp : 0561-7264012

 Website : https://rsud.kuburayakab.go.id

 Email : rsudkuburaya@gmail.com

 FB : RSUD Kubu Raya

 IG : @Rsudkuburaya



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"