Pengurusan Akte Pembagian Hak Bersama (WARIS)

No. SK: 188/ 06 /434.503/2022

  1. Surat Tanah ( sertifikat tanah / AKta Tanah/ Leter C)
  2. Kartu Keluarga Asli + Fc. Kartu Keluarga rangkap 2 ( Ahli Waris )
  3. KK asli + Fc. KK rangkap 2 ( Ahli Waris )
  4. Surat Kematian
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. SPPT PBB dan pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pemohon mendatangi Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang untuk mengajukan permohonan pengecekan Sertifikat Tanah dengan membawa sertifikat tanah dan persyaratan lainnya. (apabila tanah belum bersertifikat maka tidak perlu melakukan pengecekan tanah di BPN Kabupaten Sampang) ;
  2. Pemohon datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa Surat Tanah (Sertifikat Tanah/Akta )
  3. Sekretaris Kelurahan memeriksa/meneliti surat tanah pemohon dengan buku Kerawangan/Buku Leter C Kelurahan (apabila tanah tersebut belum bersertifikat) serta persyaratan kelengkapan lainya ;
  4. Setelah persyaratan lengkap, Sekretaris Kelurahan mengetik Buku Pembagian hak Bersama ( Waris ) beserta kelengkapan surat tanah lainnya dan mencatat dalam buku register tanah kelurahan ;
  5. Pemohon, Sekretaris Kelurahan dan Lurah selaku saksi,mendatangi petugas PPAT Kantor Kecamatan Sampang dengan membawa berkas lengkap ;
  6. Petugas PPAT Kantor kecamatan Sampang memeriksa/meneliti berkas/surat tanah yang diserahkan oleh pemohon ;
  7. Setelah pemeriksaan/penelitian selesai, Petugas PPAT Kantor Kecamatan Sampang menghadapkan Pemohon, Sekretaris Kelurahan dan Lurah kepada Camat Sampang selaku Pejabat PPAT Sementara untuk melaksanakan proses pembagian hak bersama pada tanah tersebut ;
  8. Setelah Akta Pembagian hak Bersama ( Waris ) telah ditandatangani oleh Pemohon, Saksi-saksi dan Camat Sampang selaku Pejabat PPAT Sementara, berkas diserahkan kepada petugas PPAT Kecamatan Sampang untuk dicatat ke dalam Buku Register Tanah Kecamatan Sampang ;
  9. Pemohon pada batas waktu yang telah ditentukan, mendatangi Petugas PPAT Kantor Kecamatan Sampang dan meyerakan biaya pengurusan PPAT kepada petugas PPAT Kecamatan Sampang ;
  10. Petugas PPAT Kecamatan menyerahkan Akta Pembagian hak Bersama ( Waris ) beserta surat keterangan lainnya kepada pemohon ;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Akte Pembagian Hak Bersama (WARIS)

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Akte Pembagian Hak Bersama (WARIS)"