Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

No. SK: 800/126/436.9.25/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW; dan
  2. KK Asli Pemohon

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan membawa persyaratan
  2. pemohon mengisi surat pernyataan belum memiliki rumah (jika pemohon belum membawa)
  3. pemohon memberikan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan
  4. pemohon menunggu proses pembuatan Surat Keterangan belum memiliki rumah yang dibuat oleh petugas selama 15 (lima belas) menit.
  5. selesai dibuatkan petugas, pemohon dipersilahkan untuk memeriksa , jika sudah benar pemohon menandatangani surat keterangan tersebut dan ditanda tangani oleh Lurah/Sekretaris Lurah

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah


Petugas : MUSTOFA, SH

(Sekretaris Kel.Rangkah)

Telepon : (031) 3768258

Email : kelurahanrangkah25@gmail.com

Instagram : @kelurahan.rangkah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-