Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 060/1242 Tahun 2024

  1. Membawa Kartu BPJS/KTP
  2. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa kartu BPJS atau KTP
  2. Ambil nomor antrian di pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ruang tunggu, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pemeriksaan umum
  4. Pasien diberi blangko pelayanan fisioterapi untuk selanjutnya diberikan pada petugas di ruang fisioterapi
  5. Pasien menunggu kembali di ruang tunggu untuk selanjutnya dipanggil petugas fisioterapi
  6. Petugas melakukan interfensi fisioterapi sesuai dengan diagnosa fisioterapi
  7. Petugas melakukan evaluasi sebelum, selama, dan sesudah interfensi fisioterapi
  8. Petugas melakukan rujukan sesuai kasus jika perlu adanya rujukan
  9. Pasien melakukan pembayaran di loket bila tidak memiliki BPJS, sedangkan pasien BPJS dapat langsung pulang setelah mendapat pelayanan
  10. Pasien pulang

Waktu penyelelesaian pelayanan fisioterapi di Puskesmas Parakan sekitar 5-35 menit berdasarkan kasus penyakit.

Tarif Tindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan fisioterapi sesuai standar pelayanan

1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Facebook : puskesmasparakan

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"