Pelayanan permohonan informasi publik PPID

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) permohonan informasi publik
  2. akta pendirian badan hukum bagi pemohon institusional
  3. Surat Keterangan dari instansi pemohon institusional
  4. Tujuan Penggunaan informasi publik
  5. Daftar pertanyaan untuk permohonan informasi berupa wawancara

  1. PPID dan PPID Pembantu mencatatkan permohonan dalam register permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan
  2. PPID dan PPID Pembantumenerima permohonanuntuk mengakses informasi publik dan atau wawancaraatau menolak permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan telah dinyatakan lengkap dan benar
  3. PPID atau PPID Pembantu menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon informasi publikdalam hal permohonan informasi publik dilakukan melalui surat, surat elektronik
  4. Apabila permohonan informasi publik ditolak oleh PPID atau PPID Pembantu, PPID atau PPID Pembantu menyampaikan alasan penolakan kepada pemohon informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan pemohon secara lengkap dan benar

waktu penyelesaian 10 hari kerja ditambah(+) Perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Layanan informasi atau aduan dapat disampaikan melalui:

telepon: (0274)868405

Email : ppid@slemankab.go.id

Website: www.ppid.slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ppid.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan informasi publik PPID"