Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (Untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 800/126/436.9.25/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan;
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan membawa persyaratan
  2. Pemohon memberikan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan
  3. Setelah diterima petugas pelayanan, berkas diperiksa jika sudah lengkap berkas ditanda tangani oleh Lurah

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB



Petugas : MUSTOFA, SH

(SekretarisKel.Rangkah)

Telepon : (031) 3768258

Email : kelurahanrangkah25@gmail.com

Instagram : @kelurahan.rangkah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-