No. SK: 550/ 07 /SK.DISHUB/HT/X/2021
14 Menit
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pelabuhan Penyeberangan
1) Tanda masuk (pas) pelabuhan
- Orang : Rp.1000 /unit/masuk
- Kendaraan Roda Dua : Rp.2000 /unit/masuk
- Kendaraan Roda Empat : Rp.5000 /unit/masuk
- Kendaraan Roda Enam : Rp.10.000 /unit/masuk
Jasa Pemanfaatan Dermaga (Ramdor)
- Kendaraan Roda Empat tanpa Muatan : Rp.20.000 /Penyeberangan
- Kendaraan Roda Enam tanpa Muatan : Rp.30.000 /Penyeberangan
- Kendaraan Roda Empat dengan Muatan : Rp.30.000 /Penyeberangan
- Kendaraan Roda Enam tanpa Muatan : Rp.50.000 /Penyeberangan
Karcis Masuk Pelabuhan
1. Setiap pemohon berupa pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara :
a. Langsung ( lisan ), melakukan pertemuan langsung kepada Bagian Administrasi atau Kepala Bidang Prasarana kemudian selanjutnya dapat diselesaikan/dibahas secara langsung berdasarkan tingkat permasalahan yang diadukan, jika tidak dapat diselesaikan maka diserahkan kepada Tim Teknis untuk diselesaikan.
b. Tidak Langsung (Tertulis), pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui surat pengaduan masyarakat, kotak saran dan e-mail kemudian akan dicatat dalam buku agenda pengaduan untuk diselesaikan oleh Tim Teknis bersama Kepala Bidang dan Bagian Administrasi dengan target waktu 1x24 jam dengan tetap memperhatikan tingkat permasalahan yang diadukan.
c. Email/SMS/WhatsApp/Messenger Staf pengelola Pengaduan :
Email : dishub.haltimkab@gmail.com
SMS/WhatsAp/Messenger : Staf Pengelola Pengaduan
Nomor HP : 0823-1060-1156 an. KHAIDIR ALIMUDDIN
2. Bagian Administrasi Umum menyiapkan registrasi pengaduan secara tertulis kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Prasarana
3. Kepala Bidang Prasrana setelah menerima Registrasi Pengaduan tersebut selanjutnya memeriksa pengaduan masyarakat yang akan diteruskan kepada Tim Teknis dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang diadukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store