Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan

No. SK: 550/ 07 /SK.DISHUB/HT/X/2021

  1. Membayar Pas Masuk Orang
  2. Membawa Kendaraan Roda 2
  3. Membawa Kendaraan Roda 4
  4. Membawa Kendaraan Roda 6

  1. Petugas pelayanan menyiapkan dan memberikan pas masuk kepada pengguna jasa
  2. Pengguna jasa setelah menerima pas masuk dari petugas, selanjutnya masuk ke areal pelabuhan
  3. Petugas mengarahkan pengguna jasa untuk menuju ruang tunggu dan terminal parkir.
  4. Pengguna jasa mengisi biodata dan data kendaraan
  5. Petugas mengarahkan pengguna jasa ke loket tiket untuk membeli tiket
  6. Petugas mengarahkan penumpang dan kendaraan ke kapal

14 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2011

Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan


STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pelabuhan Penyeberangan

1) Tanda masuk (pas) pelabuhan

- Orang                                                                : Rp.1000 /unit/masuk

- Kendaraan Roda Dua                                       : Rp.2000 /unit/masuk

- Kendaraan Roda Empat                                   : Rp.5000 /unit/masuk

- Kendaraan Roda Enam                                    : Rp.10.000 /unit/masuk

 

Jasa Pemanfaatan Dermaga (Ramdor)

- Kendaraan Roda Empat tanpa Muatan            : Rp.20.000 /Penyeberangan

- Kendaraan Roda Enam tanpa Muatan             : Rp.30.000 /Penyeberangan

- Kendaraan Roda Empat dengan Muatan         : Rp.30.000 /Penyeberangan

- Kendaraan Roda Enam tanpa Muatan             : Rp.50.000 /Penyeberangan



Karcis Masuk Pelabuhan

1. Setiap pemohon berupa pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara :

a. Langsung ( lisan ), melakukan pertemuan langsung kepada Bagian Administrasi atau Kepala Bidang Prasarana kemudian selanjutnya dapat diselesaikan/dibahas secara langsung berdasarkan tingkat permasalahan yang diadukan, jika tidak dapat diselesaikan maka diserahkan kepada Tim Teknis untuk diselesaikan.

b. Tidak Langsung (Tertulis), pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui surat pengaduan masyarakat, kotak saran dan e-mail kemudian akan dicatat dalam buku agenda pengaduan untuk diselesaikan oleh Tim Teknis bersama Kepala Bidang dan Bagian Administrasi dengan target waktu 1x24 jam dengan tetap memperhatikan tingkat permasalahan yang diadukan.

c. Email/SMS/WhatsApp/Messenger Staf pengelola Pengaduan :

Email : dishub.haltimkab@gmail.com

SMS/WhatsAp/Messenger : Staf Pengelola Pengaduan

Nomor HP : 0823-1060-1156 an. KHAIDIR ALIMUDDIN

2. Bagian Administrasi Umum menyiapkan registrasi pengaduan secara tertulis kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Prasarana

3. Kepala Bidang Prasrana setelah menerima Registrasi Pengaduan tersebut selanjutnya memeriksa pengaduan masyarakat yang akan diteruskan kepada Tim Teknis dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang diadukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan"