Pelayanan Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali

No. SK: 800/126/436.9.25/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW; dan
  2. KK Asli Pemohon

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan rangkah
  2. pemohon mengisi surat pernyataan belum pernah menikah (jika pemohon belum membawa)
  3. pemohon memberikan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan
  4. pemohon menunggu proses pembuatan surat belum pernah menikah yang dibuat oleh petugas pelayanan selama 15 menit
  5. selesai dibuatkan oleh petugas pemohon dipersilahkab untuk memeriksa, jika sudah benar dan sesuai dengan data pemohon, pemohon menandatangani surat keterangan tersebut dan ditanda tangani oleh Lurah

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali


Petugas : MUSTOFA, SH

(Sekretaris Kel.Rangkah)

Telepon : (031) 3768258

Email : kelurahanrangkah25@gmail.com

Instagram : @kelurahan.rangkah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali "