Pelayanan Ruangan Ponek

  1. a. Foto Copy Kartu Identitas KTP
  2. b. Foto Copy KK
  3. c. Foto Copy Kartu BPJS
  4. d. Buku KIA ( Pink)
  5. e. Rujukan (Kalau Ada)

  1. 1. Pasien datang ke IGD PONEK
  2. 2. Keluarga/ Pengantar melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. 3. Pasien dilakukan Tindakan Medis sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan.
  4. 4. Melakukan Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium, Radiologi bila diperlukan).
  5. 5. Dokter melakukan Tindakan Medis sesuai dengan SPO.
  6. 6. Jika Pasein Pulang
  7. 7. Penyerahan resep oleh petugas.
  8. 8. Penyelesaian Administrasi di Kasir
  9. 9. Jika pasien dirawat sesuai Standar Pelayanan admisi Rawat Inap.
  10. 10. Jika pasien dirujuk sesuai standar pelayanan rujuk pasien.

Sesuai dengan kondisi klinis pasien

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2018, Tanggal 21 Desember 2018

 

BPJS/KIS :GRATIS

Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Kegawatdaruratan pada ibu dan bayi Umum / Non BPJS

RSUD Perdagangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RSUD Perdagangan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruangan Ponek"