Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan
  2. Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  3. buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan)
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  6. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  8. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan
  9. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab Pemohon
  12. dokumen lain (apabila dibutuhkan)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris apabila Online dan Ke Kelurahan apabila off line
  2. Petugas pada Kelurahan melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka: 1. apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas pada Kelurahan memberikan penolakan pada aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris untuk selanjutnya pemohon melengkapi berkas 2. apabila berkas permohonan telah lengkap, maka petugas pada Kelurahan memberikan jadwal dan bukti penerimaan
  3. berdasarkan berkas permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, Lurah mengundang Camat, seluruh ahli waris beserta 2 (dua) orang saksi
  4. Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dihadapan Lurah
  5. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud pada huruf d kemudian ditandatangani oleh Lurah dan selanjutnya disampaikan ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat
  6. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah di tandatangani sebagaimana dimaksud pada huruf e dicatat dalam Buku Register Kelurahan dan Buku Register Kecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon

4 Hari setelah dokumen lengkap termasuk Sidang Waris

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Ada Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"