Pelayanan Pembuatan Visum

  1. 1. Kartu Identitas Pasien
  2. 2. Surat permohonan permintan Visume Et Repertum dari Kepolisian

  1. 1. Pihak Kepolisian membayar biaya Pembuatan Visum Et Repertum di Kasir sesuai tarif yang berlaku.
  2. 2. Pihak kepolisian menyerahkan surat permohonan permintaan Visum Et Repertum kepada Pihak RSUD Perdagangan dilengkapi dengan bukti Kwitansi lunas Pembayaran biaya Visum Et Repertum .
  3. 3. Dokter melakukan Pemeriksaan Visum sesuai SPO
  4. 4. Dokter membuat dan menandatangani Surat hasil Visum Et Repertum.
  5. 5. Pihak Kepolisian mengambil hasil Visum Ke bagian Tata Usaha dan Umum.

Menyesuaikan Jadwal dokter

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2018, Tanggal 21 Desember 2018

Pembuatan Visum

RSUD Perdagangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RSUD Perdagangan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Visum"