Permohonan Keberatan Informasi

  1. Pemohon Harus terdaftar di system PPID
  2. Kartu identitas yang masih berlaku
  3. Pemohon dari organisasi maka diperlukan Berkas Akta Pendirian Organisasi, Surat keterangan domisili dan AD/ART Organisasi

  1. A. Keberatan Informasi secara offline 1. Pemohon mengisi formulir keberatan informasi dan dilampiri fotokopi Identitas diri yang berlaku 2. Pemohon menyerahkan formulir keberatan ke petugas pelayanan Informasi 3. Pemohon akan diperiksa data diri telah terdaftar di system PPID 4. Pemohon yang belum terdaftar dalam system PPID akan diinputkan data dirinya dalam sitem PPID 5. Pemohon akan terinputkan keberatan informasi kedalam system PPID dengan formulir keberatan informasi 6. keberatan informasi akan diverifikasi apakah termasuk permohonan informasi yang dikecualikan 7. Pemohon akan menerima a. Koreksi atau perbaikan jawaban PPID dengan pemberian informasi baru yang dapat disalin/dikopi dan/atau boleh melihat dan mengetahui b. Penguatan jawaban PPID dengan bukti pendukung sesuai jawaban PPID c. Tanggapan pengajuan keberatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  2. B. Keberatan Informasi secara online 1. Pemohon registrasi pada halaman system PPID 2. Pemohon login dan dilampiri fotokopi Identitas diri yang berlaku 3. Pemohon mengisi formulir keberatan informasi jika dinyatakan data diri valid oleh petugas 4. Keberatan informasi akan diverifikasi apakah termasuk permohonan informasi yang dikecualikan 5. Pemohon akan menerima a. Koreksi atau perbaikan jawaban PPID dengan pemberian informasi baru yang dapat disalin/dikopi dan/atau boleh melihat dan mengetahui b. Penguatan jawaban PPID dengan bukti pendukung sesuai jawaban PPID c. Tanggapan pengajuan keberatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Maksimal 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keberatan Informasi public yang dimohonkan

1.     Menghubungi :

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto

       Gedung GMSC Lantai 2, Jl. Gajah Mada No 100

      Telp. 0321-5282255

2.     Penyediaan Kotak Saran;

3.     Email :

a. diskominfo@mojokertokota.go.id

b. ppid@mojokertokota.go.id

4.     Website : mojokertokota.go.id

5.     IG : kominfo_kotamoker

Facebook : kominfo_kotamoker
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-