penyediaan Narasumber

  1. Surat permohonan yang memuat :
  2. 1. Materi
  3. 2.Wahtu pelaksanaan
  4. 3.Tempat pelaksanaan
  5. 4.TOR
  6. 5.Rundown Acara
  7. 6.Daftar Peserta

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan melalui persuratan@kemenpppa.go.id
  2. 2. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi kesediaan pelaksanaan penyediaan narasumber dari pemberi layanan narasumber
  3. 3. Pelaksanaan penyediaan narasumber dalam kegiatan
  4. 4. Pemohon mengisi SKM

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyediaan Narasumber

Bersurat kepada eselon I di unit yang terkait melalui persuratan@kemenpppa.go.id dengan mencantumkan nama dan kontak yang dapat dihubungi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penyediaan Narasumber"