Surat Kerangan Belum Menikah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Surat pernyataan belum menikah bermatrai 10000

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN (FRONT OFFICE->KASI KESRA/SEKLUR/LURAH->FRONT OFFICE)->PEMOHON

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Konsultasi dengan Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store