Waktu penyelesaian pelayanan pemeriksaan kir kesehatan di UPTD Puskesmas Parakan sekitar 5-30 menit. Diukur sejak pasien dipanggil sampai dengan pasien membayar retribusi di kasir
1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp 10.000
2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis
3. Biaya pembuatan KIR Kesehatan Rp 10.000
4. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021
Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan Kesehatan / KIR Kesehatan sesuai standar pelayanan
1. No Telp : (0293) 598249
2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id
3. Instagram : puskesmas.parakan
4. Facebook : puskesmasparakan
5. Kotak saran
6. Datang langsung ke Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store