Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/ Kir Kesehatan

  1. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pasien telah mendaftar di loket

  1. Pasien mengambil nomor antrian di pendaftaran dan tunggu sampai nomor antrian tersebut mendapat panggilan
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada pasien
  4. Pasien mendapatkan surat keterangan sehat
  5. Pasien pulang

Waktu penyelesaian pelayanan pemeriksaan kir kesehatan di UPTD Puskesmas Parakan sekitar 5-30 menit. Diukur sejak pasien dipanggil sampai dengan pasien membayar retribusi di kasir


1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp 10.000

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis 

3. Biaya pembuatan KIR Kesehatan Rp 10.000

4. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan Kesehatan / KIR Kesehatan sesuai standar pelayanan


1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Facebook : puskesmasparakan

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/ Kir Kesehatan"