Kesepahaman Bersama (MoU

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. • Nota Dinas Permohonan memfasilitasi Kesepahamann Bersama (MoU) dari Perangkat Daerah/lembaga yang mengusulkan • Draft Kesepahaman Bersama (MoU) • Sofcopy Kesepahaman Bersma (MoU) • Membawa dokumen Kesepahaman Bersma (MoU) lama bila perpanjangan
  2. - Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. - Warga Negara Indonesia (WNI) - Mengisi Formulir Permintaan informasi Publik
  4. - Data Pendukung Indikator Kinerja Kunci (IKK)
  5. Data pendukung indikator kinerja kunci (IKK)
  6. Nota Dinas Bupati Tanggamus
  7. Jumlah penduduk minimal

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas permohonan fasilitasi Kesepakatan Bersma (MoU) • Kes dan di koordinasikan ke Bagian Hukum •
  2. • Petugas memeriksa dan menerima kelengkapan berkas permohonan fasilitasi Kesepahaman Bersma (MoU)
  3. Petugas mencatat draft Kesepahaman Bersama (MoU) • Petugas memproses draft permohonan fasilitasi
  4. epahaman Bersama (MoU) sesuai Analisis Naskah Perjanjian • Petugas memberikan draft permohonan fasilitasi Kesepahaman Bersma (MoU) yang telah direvisi kepada Kasubag untuk di periksa
  5. Kasubbag meneruskan kepada Kepala Bagian Kerjasama • Kepala Bagian Kerjasama mengajukan dan menyiapkan penandatanganan konsep Kesepahaman Bersma (MoU),

14 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Berkas Kesepahaman Bersama (MoU)

.  Penanganan Pengaduan, Saran  

   dan Masukan

§ Teleppon/Fax    : -

§ SP4N                 : Kasubbag. Fasilitasi

                            Kerja Sama   Dalam                    

                            Negeri

§ E-mail                : -

§ No. WA             : 081369045212

§ Website              : -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store