Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk kehilangan BPKB)

No. SK: 188.45/06/439.9.17/2022

  1. a. Surat Pengantar RT-RW; b. Fotokopi KTP; c. Fotokopi KK Pemohon; d. Fotokopi STNK yang berkenaan; e. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas); f. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon) g. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi sswalfasurabaya.go.id

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB.

Hotline : +6231 545-6290 Toll Free : +62-800-1404122 Email : mediacenter.surabaya.go.id Instagram : @sapawarga Twitter : @sapawarga facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfasurabaya.go.id