Perekaman Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga Yang Masih Berlaku
  3. Kartu Tanda Penduduk Lama/ Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian

  1. 1. Permohonsn melakukan pendaftaran untuk melekukan perekaman lewat WA no hp call center kecamatan
  2. 2. Pemohon akan mendapat konfirmasi kapan waktu perekaman
  3. 3. Quota perekaman maksimal 15 orang perhari dengan rincian 10 orang yang mendaftar melalui call center dan 5 orang yang datang langsung
  4. 4. Pemohon menunjukan konfirmasi dari call center kecamatan kepada petugas pelayanan
  5. 5. Pemohon menyerahkan berkas permohonan berupa formulir permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (F-05) dan foto copy kartu keluarga
  6. 6. Petugas akan meregister berkas permohonan dan membuatkan bukti resi pengambilan KTP
  7. 7. Petugas operator melakukan perekaman data terhadap pemohon
  8. 8. Mengarsipkan berkas permohonan KTP

1. Petugas Administrasi menerima Permohonan Perekaman Melalui Aplikasi Wa Call Center, Mencatat Pendaftaran dan Memberikan Konfirmasi Balasan, 5 Menit

2. Petugas Administrasi Menerima Berkas Permohonan dan Melakukan Registrasi, 10 Menit

3. Kepala Seksi Pelayanan Umum Memberikan Paraf Persetujuan Terhadap Berkas Pemohon, 5 Menit

4. Operator Melakukan Klarifikasi Data, Perekaman data dan Mengirimkan Data ke Server Kemendagri Untuk Memperoleh Status Penggunaan Data (PRR) dan Mencetak KTP Pemohon, 10 Menit

5. Kepala Seksi Meneliti Hasil Cetakan KTP, 5 Menit

6. Petugas Administrasi Mengarsipkan Berkas dan Menyerahkan KTP Kepada Pemohon Berdasarkan Resi Pengambilan, 5 Menit

Tidak dipungut biaya

ktp

1. Sarana Pengaduan Yang Dipergunakan

a. Kotak Pengaduan

b. Telepon

c. Internet

d. Website

e. SMS

f. WA

g. Facebook

h. Penyrdiaan Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dukcapilonline.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduk"