1. Petugas Administrasi menerima Permohonan Perekaman Melalui Aplikasi Wa Call Center, Mencatat Pendaftaran dan Memberikan Konfirmasi Balasan, 5 Menit
2. Petugas Administrasi Menerima Berkas Permohonan dan Melakukan Registrasi, 10 Menit
3. Kepala Seksi Pelayanan Umum Memberikan Paraf Persetujuan Terhadap Berkas Pemohon, 5 Menit
4. Operator Melakukan Klarifikasi Data, Perekaman data dan Mengirimkan Data ke Server Kemendagri Untuk Memperoleh Status Penggunaan Data (PRR) dan Mencetak KTP Pemohon, 10 Menit
5. Kepala Seksi Meneliti Hasil Cetakan KTP, 5 Menit
6. Petugas Administrasi Mengarsipkan Berkas dan Menyerahkan KTP Kepada Pemohon Berdasarkan Resi Pengambilan, 5 Menit
Tidak dipungut biaya
ktp
1. Sarana Pengaduan Yang Dipergunakan
a. Kotak Pengaduan
b. Telepon
c. Internet
d. Website
e. SMS
f. WA
g. Facebook
h. Penyrdiaan Petugas Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store