Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli
  2. Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  3. Surat persetujuan atasan langsung
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian ke Dinas Kesehatan.
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan.
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIPTTK.
  4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian.

5 (lima) hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat. 

3. Telepon kantor 0351-895365.

 4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com

 5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian"