Pelayanan Rujukan Pasien

  1. 1. Kartu identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS / KIS/ Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  3. 3. Surat pengantar rujukan

  1. 1. Dokter jaga/DPJP membuat surat rujukan
  2. 2. Petugas ruangan menghubungi rumah sakit rujukan
  3. 3. Petugas menghubungi ambulance
  4. 4. Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan pasien
  5. 5. Petugas menyiapkan pendamping pasien
  6. 6. Penanggung jawab pasien menyelesaikan admisnistrasi ke pasien
  7. 7. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
  8. 8. Pasien diantar oleh petugas

Sesuai dengan Kasus

Umum:           Peraturan              Daerah  Kabupaten Simalungun                          Nomor 6                 Tahun    2018,

Tanggal 21 Desember 2018


Sesuai dengan ketentuan BPJS

Rujukan pasien

RSUD Perdagangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RSUD Perdagangan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Pasien"