Surat Keterangan Kurang Mampu

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Nama ada dalam DTKS (Data terpadu kesejahteraan sosial)
  5. Surat permohonan dari yang bersangkutan

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN(FRONT OFFICE->KASI KESRA/SEKLUR/LURAH->FRONT OFFICE)->PEMOHON

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

Melalui konsultasi dengan kasi Kesra 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store