Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188.4/4.3/436.9.13/2022

  1. 1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya
  2. 2. Akta Kematian Pewaris
  3. 3. Buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  4. 4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia)
  5. 5. Akta Kelahiran Ahli Waris
  6. 6. KTP Ahli Waris
  7. 7. Kartu Keluarga Ahli Waris
  8. 8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. 9. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. 10. surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. 11. surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon
  12. 12. Surat keterangan ahli waris

  1. -

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap,apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

0821 3146 5731

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SSW