Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaran pendidikan
  2. Fotokopi STRTGM yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
  4. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar 6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut ke Dinas Kesehatan.
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan.
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIPTGM
  4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut.

5 (lima) hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar .

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut.

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat. 

3. Telepon kantor 0351-895365. 

4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com 

5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut"