Pelayanan Ambulace (Rujuk)

  1. 1. Kartu identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS / KIS/ Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  3. 3. Surat Jalan rangkap 3(1 untuk pos satpam, 1 klaim BPJS, 1 Arsip)
  4. 4. Surat rujukan ke rumah sakit yang dituju rangkap 3 (1 untuk pos satpam, 1 klaim BPJS, 1 Arsip)
  5. 5. Perawat pendamping / dokter pendamping.

  1. 1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance, Petugas Ambulance menyiapkan kendaraan.
  2. 2. Keluarga pasien mengurus administrasi ke kasir untuk biaya transportasi, pasien j BPJS tidak dikenakan biaya
  3. 3. Bukti penyelesaian administrasi diberikan kepada petugas ruangan dan petugas ambulance
  4. 4. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
  5. 5. Pasien tiba di rumah sakit penerima
  6. 6. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum Sesuai dnegan peraturan pemerintah kabupaten simalungun

Sesuai dengan ketentuan BPJS

Ambulance

RSUD Perdagangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RSUD Perdagangan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulace (Rujuk)"