Pengurusan Akta Jual Beli

No. SK: 188/ 06 /434.503/2022

  1. Surat Tanah ( sertifikat tanah / AKta Tanah/ Leter C)
  2. Kartu Keluarga Asli + Fc. Kartu Keluarga rangkap 2 ( penjual )
  3. KK asli suami istri + Fc. KK rangkap 2 ( Penjual )
  4. Kartu Keluarga Asli + Fc. Kartu Keluarga rangkap 2 ( Pembeli )
  5. KK Asli + Fc. KK rangkap 2 ( Pembeli) SPPT PBB dan pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pemohon mendatangi Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang untuk mengajukan permohonan pengecekan Sertifikat Tanah dengan membawa sertifikat tanah dan persyaratan lainnya. (apabila tanah belum bersertifikat maka tidak perlu melakukan pengecekan tanah di BPN Kabupaten Sampang) ;
  2. Pemohon datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa Surat Tanah (Sertifikat Tanah/Akta )
  3. Sekretaris Kelurahan memeriksa/meneliti surat tanah pemohon dengan buku Kerawangan/Buku Leter C Kelurahan (apabila tanah tersebut belum bersertifikat) serta persyaratan kelengkapan lainya ;
  4. Setelah persyaratan lengkap, Sekretaris Kelurahan mengetik Buku Akta Jual Beli beserta kelengkapan surat tanah lainnya dan mencatat dalam buku register tanah kelurahan;
  5. Pemohon, Penjual, Sekretaris Kelurahan dan Lurah selaku saksi, mendatangi petugas PPAT Kantor Kecamatan Sampang dengan membawa berkas lengkap ;
  6. Petugas PPAT Kantor kecamatan Sampang memeriksa/meneliti berkas/surat tanah yang diserahkan oleh pemohon ;
  7. Setelah pemeriksaan/penelitian selesai, Petugas PPAT Kantor Kecamatan Sampang menghadapkan pemohon, Penjual, Sekretaris Kelurahan dan Lurah kepada Camat Sampang selaku Pejabat PPAT Sementara untuk melaksanakan proses transaksi jual beli tanah ;
  8. Setelah Akta Jual Beli telah ditandatangani oleh Pemohon,Penjual Saksi-saksi dan Camat Sampang selaku Pejabat PPAT Sementara, berkas diserahkan kepada petugas PPAT Kecamatan Sampang untuk dicatat ke dalam Buku Register Tanah Kecamatan Sampang ;
  9. Pemohon pada batas waktu yang telah ditentukan,mendatangi Petugas PPAT Kantor Kecamatan Sampang dan menyerahkan biaya pengurusan PPAT kepada petugas PPAT Kecamatan Sampang ;
  10. Petugas PPAT Kecamatan menyerahkan Akta Jual Beli beserta surat keterangan lainnya kepada pemohon ;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengurusan akta Jual Beli

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Akta Jual Beli"